PERMOHONAN PERSELISIHAN PEMILU KADA MERAUKE

 

 

 

PERMOHONAN KEBERATAN

ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA

PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2010

Antara :

 

 

FREDERIKUS GEBZE, SE dan Drs. WARYOTO, M.SI

Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Merauke

Pasangan Calon No. Urut 1  ……………………………………………..    selaku PEMOHON I

 

LAURENSIUS GEBZE, S.Sos dan Drs. H. ACNAN ROSYADI

Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Merauke

Pasangan Calon No. Urut 2   …………………………………………….   selaku PEMOHON II

 

DANIEL WALINAULIK, S.Sos dan Ir. OMAH LADUANI LADAMAY, M.Si

Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Merauke

Pasangan Calon No. Urut 3   ……………………………………………   selaku PEMOHON III

 

M e l a w a n :

KPU Kabupaten Merauke   ………………………………. selaku TERMOHON

 

Di

 

MAHKAMAH KONSTITUSI  REPUBLIK INDONESIA

 

Jakarta,  24 Agustus 2010

Perbaikan 31 Agustus 2010

Kepada Yth,

Ketua Mahkamah Konstitusi

di-

Jakarta.

 

Perihal:    Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Tahun 2010.

 

 

Dengan hormat,

 

Bersama ini :

1.   N a m a   :  FREDERIKUS GEBZE, SE.

Alamat    :  Jl. Marind RT.015 RW.04 Desa Maro, Merauke.

No. KTP :  9101012511710001

 

N a m a   :  Drs. WARYOTO, M.SI.

Alamat    :   Jl. Mayor Memet, Kabupaten Merauke

No. KTP :

 

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Provinsi Papua masa jabatan 2010 – 2015  Nomor Urut 1 (satu) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Merauke Provinsi Papua Tahun 2010 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

 

2.   N a m a   :  LAURENSIUS GEBZE, S.Sos.

Alamat    :  Kompleks Pertanian, Merauke.

No. KTP :  910101260950001

 

N a m a   :  Drs. H. ACHNAN ROSYADI.

Alamat    :  Jl. TMP Polder, Kabupaten Merauke.

No. KTP :  910101060359001

 

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Provinsi Papua masa jabatan 2010 – 2015  Nomor Urut 2 (dua) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Merauke Provinsi Papua Tahun 2010 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II.

 

3.   N a m a   :  DANIEL WALINAULIK, S.Sos.

Alamat    :  Jl. Mandala Bampel RT.002 RW.01, Desa Bambu Pemali, Merauke.

No. KTP :  9101012712580001

 

N a m a   :  Ir. OMAH LADUANI LADAMAY, M.Si.

Alamat    :  Jl. Mandala Bampel RT.003 RW.01, Kel. Mandala, Merauke.

No. KTP :  9101012008650001

 

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Provinsi Papua masa jabatan 2010 – 2015  Nomor Urut 3 (tiga) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Merauke Provinsi Papua Tahun 2010 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON III.

Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III secara bersama-sama disebut sebagai PARA PEMOHON.

Masing-masing Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2010 memberikan Kuasa kepada DR. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., Iskandar Sonhadji, S.H., dan Diana Fauziah, S.H., adalah para advokat pada Widjojanto Sonhaji & Associates Law Office, Gedung Citylofts, Lantai 21, Ruang 2108, Jl. KH Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat, dan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2010, memberikan Kuasa kepada Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., Virza Roy Hizzal, S.H., M.H., Yuliana Dewi, S.H., Nur Annissa Rizki, S.H., Fajri Partama, S.H., adalah para advokat dan penasehat hukum pada Taufik Basari & Associates Law Office beralamat di Gedung Griya d’Ros lantai 2, Jl. K.H. Abdullah Syafii Nomor 1, Lapangan Ros – Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pemohon I, II dan III  sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan PHPU ini di Kantor Widjojanto Sonhaji & Associates Law Office, Gedung Citylofts, Lantai 21, Ruang 2108, Jl. KH Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat.

Para Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Merauke dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Nomor 32/Kpts/Kpu-MRK/VIII/2010 tentang penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010 tanggal 19 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke, beralamat di Jalan Ahmad Yani, Merauke, Papua, untuk selanjutnya disebut sebagai; TERMOHON

Adapun alasan dan argumen hukum permohonan keberatan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :

I.    Kewenangan Mahkamah

 

Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi adalah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah;

II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 3 dan Pasal 4 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) diatur ketentuan antara lain:

  1. Pemohon adalah pasangan calon dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  2. Permohonan diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Bahwa, Pemohon I adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Merauke Tahun 2010 dengan Nomor Urut 1, Pemohon II adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Merauke Tahun 2010 dengan Nomor Urut 2 dan Pemohon III adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Merauke Tahun 2010 dengan Nomor Urut 3, maka sesuai uraian beberapa pasal tersebut di atas, Para Pemohon dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Tahun 2010;

 

III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan

Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Merauke tanggal 19 Agustus 2010.

 

Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON atas Berita Acara a quo tersebut di atas telah diajukan dalam suatu berkas permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi R.I. pada tanggal  24 Agustus 2010;

 

Bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008 menentukan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. Keputusan Termohon tersebut ditetapkan hari Kamis tanggal 19 Agustus 2010, dan PEMOHON telah mengajukan permohonan kebaratan dimaksud pada hari  Selasa  Tanggal 24 Agustus 2010 sehingga dapat dikualifikasi sebagai memenuhi ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo sehingga Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan a quo.

 

IV. Pokok Permohonan:

 

1.      Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Merauke tanggal 19 Agustus 2010 (Bukti P – 1).

 

  1. Bahwa, berdasarkan Keputusan Termohon tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 32/KPTS/KPU/MRK/VIII/2010 (Bukti P – 2) tentang Penetapan Hasil dan calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010, telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010, berdasarkan peringkat perolehan suara sah sebagai berikut:

1)      Drs. Romanus Mbaraka, M.T. dan Sunarjo, S.Sos. dengan perolehan suara sah sebanyak 43.661 suara atau 46,56%.

2)      Daniel Walinaulik, S.Sos. dan Ir. Omah Laduani Ladamay, M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 27.688 suara atau 29,53%.

3)      Frederikus Gebze, S.E. dan Drs. Wartono, M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 16.534 suara atau 17,63%.

4)      Laurensius Gebze, S.Sos. dan Drs. H. Achnan Rosyadi dengan perolehan suara sah sebanyak 5.884 suara atau 6,28%.

 

  1. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Merauke Periode 2010-2015 telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari  tanggal 09 Agustus  2010;

 

  1. Bahwa Pemohon mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Merauke tanggal 19 Agustus 2010 yang kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/MRK/VIII/2010 dan Berita Acara tertanggal 19 Agustus 2010;

 

  1. Bahwa alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 4.

 

  1. Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

 

A. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

–          Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pemilukada.

–          Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.

–          Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP.

–          Pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

–          Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pemilukada yang Menguntungkan Salah Satu Calon.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

–          Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Merauke

–          Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS.

–          Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon

–          Pelanggaran Administrasi  Pemilukada

B. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

C. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

 

 

 

A. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

 

PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

 

8.            Bahwa, Termohon yang bertindak tidak netral telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Pasangan Nomor Urut 4.

 

Termohon Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Hilangnya Hak Pilih

 

9.            Bahwa, Termohon sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dirimkan oleh petugas pemutakhiran data yang diperoleh dari RT-RW ke dalam DPT. Akibatnya, ketika pemilihan berlangsung, banyak penduduk yang memiliki hak pilih namun namanya tidak tercatat dalam DPT dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ketika pelaksanaan Pemilukada, baru kemudian diketahui banyak nama yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih dan banyak pemilih di bawah umur yang dapat memilih karena namanya ada di DPT.

 

10.        Banyaknya penduduk yang kehilangan hak pilih dan adanya nama yang sudah meningal dipergunakan untuk memilih serta pemilih di bawah umur telah membuat proses pemilukada kabupaten Merauke tahun 2010 menjadi cacat.

 

Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pemilukada.

11.         Termohon tidak pernah melakukan pleno dengan para Pemohon sebagai  Peserta Pemilukada Kabupaten Marauke dalam Menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dan tidak pernah menyerahkan DPT kepada para Peserta Pemilukada dalam hal ini pada Para Pemohon.

 

12.         Bahwa tindakan yang dilakukan Termohon dikualifikasi sebagai pelanggaran yang disengaja karena Termohon memang menghalang-halangi akses Para Pemohon terhadap DPT.

 

13.         Bahwa, tindakan Termohon tidak melakukan rapat pleno Penetapan DPT yang dihadiri dan ditandatangani oleh Para Pemohon dan/atau Tim Sukses Para Pemohon sebagai Peserta Pemilukada adalah merupakan tindakan  awal Termohon yang perlu ditengarai sebagai tindakkan Termohon yang secara sistematis, terstruktur dan massif bermaksud menghilangkan hak pemilih dengan cara yang tidak transparan dan akutabel terhadap penetapan DPT sehingga  mengakibatkan  banyak nama –nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pemilukada maupun para  pemilih,akibatnya banyak pemilih yang  tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

 

14.         Tindakan sistematis Termohon selanjutnya adalah tidak pernah memberikan daftar DPT kepada Para Pemohon dan atau Tim Suksesnya sebagai pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 walaupun  telah berulang- ulangkali diminta Para Pemohon, namun baru kemudian Termohon berikan DPT setelah tanggal Pemilihan /pencoblosan dilakukan. Dengan demikian sampai pelaksanaan pemilihan Para Pemohon tidak mengetahui berapa jumlah pemilih yang ada di DPT. Tindakan Termohon a quo merupakan tindakan yang bertentangan dengan azas LUBER JURDIL sebagai penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Merauke. Serangkaian tindakan Termohon tidak secara terbuka mengumumkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tetap selain melanggar azas pemilu a quo juga merupakan pelanggaran Pasal 26, 27, 28 dan 29 d.2 Peraturan Pemerintah nomor 06 Tahun 2005 , yang antara lain menyatakan ;

Pasal 26 :

Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan yang sudah diperbaiki scbagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS.

 

Pasal 27 :

(1) Daftar pemilih tetap scbagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat.

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

 

Pasal 28 :

Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.

 

Pasal 29 :

PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5(lima) rangkap, dengan ketentuan:

d.   2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:

1)  1 (satu) rangkap untuk data PPS;

2)  1(satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinarn daftar pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.

 

15.          Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon terhadap DPT tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum atas DPT yang digunakan sebagai dasar dalam Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilukada Kabupaten Merauke oleh Termohon karena faktanya penetapan DPT tidak pernah dilakukan Termohon dengan melibatkan Para Pemohon sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Merauke Tahun 2010-2015.

 

16.          Bahwa, dengan tidak adanya keterlibatan para Pemohon dalam penetapan DPT dan para Pemohon tidak pernah menerima turunan /soft copy DPT maka para Pemohon tidak mengetahui adanya perubahan-perubahan yang ada didalam DPT dan para Pemohon meragukan Termohon telah melakuan pemutakhiran data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke,  karena masih  banyak nama orang yang sudah meninggal masih tercantum dalam DPT tanpa ada catatan dan banyak pemilih dibawah umur. Padahal menurut Pasal Pasal a quo, dan  Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah tersebut secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa:

a.   DPT tidak dapat diubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia;

b.   Tidak boleh dilakukan penghapusan nama pemilih dalam DPT yang telah meninggal dunia, tetapi cukup dibubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan dengan kalimat ’meninggal dunia’;

 

 

7.      Bahwa tindakan Termohon tidak melakukan pemutakhiran data a quo adalah merupakan kesengajaan untuk   menghilangkan hak pilih wajib pilih, tidakan Temohon tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan :

 

“Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih, dengan ketentuan :

  1. telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih;
  2. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/ pernah kawin;
  3. perubahan status anggota tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas atau sebaliknya;
  4. tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu kepala daerah dan Wakil kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah atau Pemilu terakhir;
  5. telah meningal dunia;
  6. pindah domisili/ sudah tidak berdomisili di desa / kelurahan tersebut;
  7. yang terdaftar pada dua kali lebih domisili yang berbeda;
  8. perbaikan identitas pemilih;
  9. Yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

 

8.            Hilangnya Hak  Pemilih Karena Tidak Dimasukkannya Nama Pemilih Dalam DPT. Bahwa terdapat banyak masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam DPT padahal mereka telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Bahwa hilangnya hak pilih ini terjadi di beberapa TPS,terutama di Distrik Merauke, antara lain yang berhasil dicatat : (Bukti P – 3)

No. TPS Kelurahan
1. 8 Rimba Jaya
2. 27 Wasur II
3. 2 Bambu Pemali
4. 3 Bambu Pemali
5. 9 Karang Indah
6. 14 Karang Indah
7. 2 Seringgu Jaya
8. 3 Seringgu Jaya
9. 9 Samkai
10. 14 Samkai
11. (tersebar di 12 TPS) Kelapa Lima

 

 

9.            Bahwa di beberapa TPS, petugas TPS masih menggunakan DPT yang belum diperbaharui dan DPT yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga berpotensi terjadi penggelembungan dan pengurangan suara (Bukti P – 4). Sebagai contoh hal ini antara lain terjadi di :

–          Di TPS 2 Kampung Sota, Distrik Sota dan TPS 1 Kampung Kumbe, Distrik Malind,  terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dimana DPT yang digunakan masih DPT yang berdasarkan pada DPT Pemilu Nasional Pilpres dan Legislatif 2009.

–          Di TPS 15 Kelurahan Maro, Distrik Merauke, terdaftar di No Urut 94 dengan NIK 9101014605780000 dengan nama pemilih Lisa Karolina Rumbiak RT 18/RW 05 ternyata sudah meninggal pada tahun 2007.

–          Di TPS 15 Kelurahan Maro, Distrik Merauke, terdaftar di No urut 128 NIK: 9101014306520000 dengan pemilih bernama Qonita Salsabilah, ternyata merupakan anak yang masih bersekolah di SD  namun telah dapat memilih.

–          Di TPS 10 Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, terdapat dalam DPT nama orang yang sudah meninggal.

–          Di TPS 1 Kampung Padang Raharja, Distrik Malind dan TPS 1 Kampung Rawasari, Distrik Malind (terjadi manipulasi data dimana anak dibawah umur – 14 tahun, dalam DPT tersebut, si anak berusia menjadi 18 tahun sehingga dapat memilih).

–          Di TPS 1 Kampung Muting, Distrik Muting, terdapat penyelewengan data DPT dengan adanya pemilih dengan usia dibawah umur namun dapat mencoblos.

 

10.        Bahwa terdapat kejanggalan – kejanggalan mengenai DPT yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS), DPT Pileg maupun PILPRES sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai DPT di PILEG dan PILPRES namun pada saat Pemilukada Kabupaten Merauke 2010, nama mereka tidak lagi terdapat dalam DPT.

 

11.        Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pemohon bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Termohon, terstruktur, sistemik  dan secara massif, sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut 4 ditetapkan oleh Termohon sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Merauke;

 

12.        Keberadaan para pemilih banyak tidak dapat menggunakan hak pilihnya seperti tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Termohon yang juga sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” yang beraroma nepotisme dengan pasangan calon nomor urut 4, Pasangan dimaksud karena kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya. Dimana Pengangkatan KPPS, PPS tidak melibatkan Kepala Desa dan pengangkatan PPK tidak melibatkan Camat Tindakan Termohon tersebut bertentangan pasal 11 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) seperti yang diatur dalam PP No.6 Tahun 2005.

 

13.        Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam pengangkatan  aparat penyelenggara pemilu lainnya di Kabupaten Merauke, sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak menyebarkan undangan memilih, menolak pemilih yang hanya membawa KTP dan pengerahan masa pemilih yang tidak sah.

 

Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.

19.    Adanya kesengajaan dari Termohon untuk  menghalangi  banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan oleh Termohon dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih, ini dapat dibuktikan dengan banyaknya undangan dan kartu pemilih yang ditemukan tidak disampaikan pada para pemilih. Beberapa di antaranya bentuk fisiknya berhasil ditemukan oleh warga, antara lain: (Bukti P – 5)

 

No. KELURAHAN/

KAMPUNG

DISTRIK TPS JUMLAH YANG TIDAK DIBAGIKAN JUMLAH DPT
1. Kelapa Lima Merauke 2 64 (17%) 363
2. Kelapa Lima Merauke 3 91 (41%) 219
3. Kelapa Lima Merauke 4 144 (34%) 416
4. Kelapa Lima Merauke 7 283 (73%) 385
5. Kelapa Lima Merauke 11 27 (7,6%) 355
6. Kelapa Lima Merauke 12 104 (32%) 321
7. Kelapa Lima Merauke 13 108 (22%) 489
8. Kelapa Lima Merauke 18 135 (42%) 320
9. Kelapa Lima Merauke 19 105 (30%) 341
10. Kelapa Lima Merauke 20 67 (21%) 319
11. Kelapa Lima Merauke 24 122 (35%) 346
12. Kelapa Lima Merauke 25 71 (21%) 333
13. Karang Indah Merauke 2 213 (48%) 444
14. Karang Indah Merauke 3 84 (37%) 227
15. Karang Indah Merauke 4 24 (7%) 326
16. Karang Indah Merauke 5 135 (38%) 353
17. Karang Indah Merauke 6 137 (45%) 301
18. Karang Indah Merauke 7 24 (8%) 296
19. Karang Indah Merauke 8 173 (43%) 402
20. Karang Indah Merauke 9 50 (13%) 367
21. Karang Indah Merauke 10 69 (27%) 252
22. Karang Indah Merauke 11 116 (29%) 389
23. Karang Indah Merauke 12 59 (19%) 305
24. Karang Indah Merauke 13 219 (48%) 454
25. Karang Indah Merauke 14 202 (44%) 459
26. Karang Indah Merauke 16 38 (11%) 346
27. Karang Indah Merauke 17 22 (6%) 376
28. Kuler Naukenjeray 1 63 (20%) 316
29. Bambu Pemali Merauke 1 317 (57%) 552
30. Maro Merauke 17 66 (22%) 292
  TOTAL 3.332 (31%) 10.664

 

20.        Bahwa undangan memilih ini sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukug Para Pemohon. Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut 4 atau yang diperkirakan dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut 4.

 

21.        Bahwa akibat tidak mendapat undangan, calon pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Para Pemohon tidak dapat memilih. Hal ini dapat pula terlihat dari angka partisipasi pemilih dan banyaknya calon pemilih yang tidak jadi memilih karena tidak dapat kartu pemilih.

 

22.        Bahwa bukti-bukti yang ditemukan oleh Para Pemohon merupakan sebagian dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan karena memang tidak dibagikannya surat undangan merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat).

Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP.

 

23.        Bahwa, para Pemohon banyak menerima masukan dari masyarakat di beberapa wilayah antara lain Distrik /Kecamatan Merauke, Sota, Muting, Semangga, Tanah Miring, Kimam, Tabonji dan Ilwayab banyak undangan untuk memilih tidak disampaikan pada Pemilih, kemudian Pemohon III pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2010 mengadakan pertemuan dengan Termohon. Pemohon telah mengajukan protes dan mendesak pada Termohon agar Termohon membuat pemberitahuan berupa Surat Edaran   kepada Seluruh petugas penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Merauke ditingkat PPK dan KPPS, pemilih yang tidak dapat undangan memilih agar tetap datang ke TPS untuk memilih/mencoblos dengan menunjukkan KTP. Permintaan Pemohon tersebut ditolak oleh Termohon dengan alasan yang tidak jelas. Keesokan harinya Sabtu dan Minggu Pemohon mendesak kembali pada Termohon untuk mengeluarkan surat edaran a quo, setelah didesak berulangkali Termohon hari minggu tanggal 8 Agustus 2010 (satu hari sebelum pencoblosan) tetap tidak mau mengeluarkan Surat Edaran tetapi hanya mau mengeluarkan sebuah Pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Merauke. Namun pengumuman hanya dibacakan melalui RRI, surat edaran yang ditandatangani  KPU Merauke tetap tidak dikeluarkan, karena sifatnya pengumuman dan tidak ada tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Merauke maka akibatnya tidak semua penyelenggara ditingkat KPPS mendengar dan patuh terhadap pengumuman tersebut, sehingga banyak pemilih yang tidak mendapat undangan memilih datang ke  TPS ditolak oleh Petugas KPPS.

 

24.        Tindakan Termohon a quo telah merugikan para pendukung yang akan memilih Para  Pemohon, karena hanya melalui pengumuman di Radio maka telah menimbulkan problem ditingkat pelaksanaan dilapangan banyak  Petugas PPS dan KPPS menolak pemilih yang datang hanya membawa KTP dengan alasan Petugas Penyelenggara tidak pernah mendengar  pengumuman radio,dan tidak ada bukti tertulis dari  KPU Merauke memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih. Akibatnya banyak pemilih di Distrik a quo tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan tindakan Termohon tersebut disengaja dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat).

 

Pemasangan DPT oleh Termohon yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan.

 

25.        Tindakan sistematis Termohon untuk menghilangkan banyak suara pemilih dilakukan dengan sengaja Termohon dan penyelenggara dibawahnya ditingkat TPS banyak tidak memasang DPT di TPS –TPS  Padahal secara tegas Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 menyatakan antara lain; ”Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.” Tindakan Termohon ini bukan merupakan kelalaian tetapi secara sengaja untuk menghilangkan suara pemilih dengan secara sistematis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan adanya kesengajaan untuk tidak menyampaikan undangan untuk memilih.

 

26.        Bahwa selain banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, pada saat pencoblosan KPPS tidak membagikan DPT kepada para saksi resmi dari setiap pasangan calon, dan tidak pula ditempelkan di TPS.

Bahwa hal ini antara lain terjadi di: (Bukti P – 6)

–          TPS 9 dan TPS 13 Kelurahan Samkai, Distrik Merauke;

–          TPS 8 Kelurahan Rimba Jaya; dan

–          TPS 2 Kampung Sota, Distrik Sota.

–          TPS 1, 2, 3, 4 Kampung Semangga Jaya.

 

27.        Bahwa akibat tidak adanya DPT yang dipegang oleh para saksi resmi maupun yang ditempel, maka mempersulit para saksi untuk memeriksa apakah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, adalah sesuai dengan DPT atau tidak.

 

28.        Bahwa Pasal 28 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara menyatakan :

Anggota KPPS kedua mencocokkan nomor dan nama pemilih tersebut dengan nomor dan nama yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS. Apabila cocok di depan nomor dan nama pemilih pada daftar pemilih tetap untuk TPS diberi tanda “V”

Termohon Menunda Pelaksanaan Pemilu Kada Tanpa Prosedur

29.         Bahwa, pelaksanaan Pemilukada oleh Termohon di Distrik Waan dan Distrik Tabonji tertunda sampai tanggal 10 Agustus 2010 tanpa melalui prosedur dan mekanisme rapat pleno di KPU Merauke, dengan demikan pelaksaan pemilu di dua Distrik tersebut tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU Merauke tanpa alasan yang jelas

Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pemilukada yang Menguntungkan Salah Satu Calon

30.         Bahwa Termohon beserta jajarannya telah berlaku tidak netral dan tidak profesional yang telah merugikan Para Pemohon.

31.         Terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan Termohon beserta jajarannya yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 4.

32.         Bahwa jajaran pihak termohon (para ketua KPPS di distrik Rimbah Jaya) telah menemui pasangan calon nomor urut 4 untuk menggelar suatu rapat yang mana rapat tersebut dirahasiakan oleh jajaran pihak termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat). Bahwa di beberapa tempat, antara lain di Distrik Merauke, Distrik Kimaam, dan Distrik Waan telah terjadi pengarahan yang dilakukan oleh anggota PPS di dalam TPS kepada pemilih untuk memilih Pasangan Nomor Urut 4 ketika mencoblos di bilik suara.

33.         Bahwa kemudian terjadi penghalang – halangan kepada saksi TPS salah satu calon di Kelurahan Karang Indah – Distrik Merauke untuk mendapatkan akses kepada berita acara penghitungan suara. Saksi diintimidasi oleh petugas TPS ketika mau meminta haknya mendapatkan C-1 KWK untuk saksi. Akhirnya saksi bisa mendapatkan setelah memfotokopi formulir tersebut.

34.         Bahwa di Kampung Kawe, Distrik Waan Panitia Pemilihan di TPS mencoblos sendiri surat –surat suara untuk kepentingan Nomor Urut 4. Saksi tidak boleh mengikuti proses pencoblosan karena dihalang-halangi PPS.

Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS.

35.  Bahwa Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan dengan tegas bahwa warga yang punya hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia (WNRI) yang pada hari pemungutan suara pilkada sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin.

36.  Bahwa ditemukan adanya pemilih di bawah umur yaitu 3 (tiga) orang anak di bawah umur 10 (sepuluh) tahun di TPS 1 Kampung Bibikem Distrik Ilwayab. Ketiga anak tersebut pada saat pemungutan suara tanggal 9 Agustus 2010 masuk dari luar TPS, kemudian diberikan surat suara untuk ikut memilih, dan kemudian memilih.

37.  Bahwa di TPS 1 Kampung Sabudom Distrik Kimaam, juga ditemukan pemilih di bawah umur yaitu 6 (enam) orang anak yang kira-kira masih bersekolah tingkat SD. Mereka diberikan undangan memilih dan menggunakannya untuk memilih.

38.  Bahwa pemilih di bawah umur juga ditemukan di TPS 1 Kampung Kimaam Distrik Kimaam. Ada Saksi yang mengetahui dan mengenal 3 (tiga) orang anak di bawah umur sekitar 10-11 tahun, mendapatkan surat undangan memilih saat menuju TPS tersebut. Temuan ini telah dilaporkan kepada KPPS namun tidak dipedulikan.

39.  Bahwa temuan mengenai pemilih di bawah umur juga berdasarkan laporan-laporan tertulis sebagai berikut (Bukti P – 9):

–          Laporan tertulis atas nama Rosdayanti dan Rina Safrun di TPS 3 Kelurahan Samkai Distrik Merauke tertanggal 11 Agustus 2010.

–          Laporan tertulis atas nama Winarti, di TPS 1 Kampung Padang Raharja, Distrik Malind.

–          Laporan tertulis atas nama Suari, di TPS I Kampung Rawasari, Distrik Malind.

Laporan tertulis atas nama Simon Ambarua tertanggal 11 agustus 2010, di TPS 15 Kampung Maro distrik Merauke

PELANGGARAN –PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Merauke

 

40.  Bahwa terdapat pelanggaran yang sangat serius dalam proses pemilihan di Distrik Kimaam. Kotak suara yang dikirimkan dari Pulau Kimaam ke Merauke ternyata kosong, tidak ada surat suaranya. Akibatnya, seluruh suara Distrik Kimaam bermasalah.

41.  Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada Rapat Pleno tingkat kabupaten Merauke oleh pihak Termohon pada tanggal 19 Agustus 2010, terdapat kesalahan – kesalahan dan ketidaksesuaian  penghitungan.

42.  Kesalahan-kesalahan dan ketidaksesuaian ini berulangkali terjadi, terutama yang menjadi masalah krusial di Distrik Merauke. Setelah mencoba melakukan perbaikan, tidak dapat disepakati oleh saksi-saksi Para Pemohon.

43.  Bahwa kesalahan yang terjadi diatas karena terdapatnya kesalahan dari penghitungan suara tingkat TPS yang terjadi secara meluas (pengisian form C-1 dan rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan prosedur) di Distrik Merauke, terstruktur dan masif di seluruh kabupaten Merauke sehingga pada saat rapat pleno, kesalahan tersebut dilanjutkan dari tingkat TPS sampai ke penghitungan suara di kabupaten.

44.  Bahwa saksi-saksi Para Pemohon mengajukan keberatan dan meminta penghitungan suara diulang kembali dari awal untuk Distrik Merauke, karena perbedaan tersebut merugikan Para Pemohon, namun keberatan tersebut tidak diakomidir sama sekali oleh Termohon.

 

45.  Bahwa selain keberatan mengenai penghitungan suara Distrik Merauke, saksi-saksi Para Pemohon juga berkeberatan atas pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di berbagai tempat di Kabupaten Merauke.

46.  Proses penghitungan suara yang dipenuhi pelanggaran dan penolakan pendatanganan formulir keberatan oleh Termohon telah merugikan Para Pemohon, dan merupakan pelanggaran serius.

 

Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon

 

52.    Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pemohon dimana Termohon dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS di wilayah beberapa kecamatan dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut;

 

53. Bahwa perbuatan Termohon tersebut sangat merugikan Pemohon, yaitu hilangnya potensi penambahan suara Pemohon dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pemohon kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Termohon;

 

54.    Bahwa perbuatan Termohon tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.17 Tahun 2005, dimana disebutkan bahwa ”TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk orang penyandang cacat serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”.

 

55.    Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Termohon selaku Penyelenggara Pemilukada yang seharusnya taat azas dan aturan serta bersikap profesional, dan menjaga independensi Termohon sehingga pada akhirnya merugikan kepentingan Pemohon.

 

Pelanggaran Administrasi  Pemilukada

 

56.        Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Termohon selaku penyelenggara Pemilukada Kabupaten Merauke Tahun 2010 telah melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khusunya Pasangan Calon Nomor Urut 4, dan/atau telah berbuat curang terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”;

 

B.  Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

 

57.        Bahwa Termohon membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Merauke tahun 2010.

58.        Bahwa pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

a.      Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) membawa beras dan BBM dengan kapal motor yang bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat Kampung Kimaam, Distrik Kimaam.

b.      Salah satu Pasangan Calon Nomor urut 4 (empat) yaitu Drs. Romanus Mbaraka, M.T. turun langsung di Distrik Kaptel untuk membagi-bagikan uang.

c.       Tim sukses dan tim pendukung Pasangan Nomor Urut 4 (empat) membagikan BBM gratis kepada para penduduk di berbagai tempat dan meminta penduduk memilih Pasangan Nomor Urut 4 (empat), hal ini terutama terjadi 3 Distrik di Kabupaten Merauke yaitu di Distrik Eligobel, Distrik Ulilin, Distrik Muting.

d.     Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat) membagikan uang dengan jumlah mulai dari Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang dengan cara antara lain membagikan uang dalam amplop pada calon pemilih yang di dalamnya terdapat tulisan pilih nomor 4 (empat) Distrik Tubang, Distrik Kimaam Kampung Kiworo, Distrik Semangga, serta beberapa kampung di Distrik Merauke.

e.               Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat) juga memberikan membagi-bagikan uang kepada warga yang diakui sendiri oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat) dan petugas TPS di depan umum Distrik Merauke Kelurahan Samkai.

f.        Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat) diketahui pernah memberikan kepada warga sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk dibagikan ke warga masyarakat, yang kemudian dikembalikan oleh si penerima, namun akhirnya Tim Sukses memberikan lagi uang sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) di Distrik Muting.

g.      Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat) menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) kepada warga masyarakat Kelurahan Karang Indah, Distrik Merauke.

59.  Bahwa Ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut:

Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

60.        Bahwa Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat) dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 4 (empat) sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.

C.     Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

 

61.        Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2010 di TPS 29 Kelurahan Maro Distrik Merauke, pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dan setelah itu akan diberikan uang.

62.        Bahwa setelah pemungutan suara yang berlangsung di Kampung Sabon Distrik Waan, Kepala Kampung Sabon melakukan intimidasi terhadap pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga).

63.        Bahwa di beberapa tempat, Tim Pendukung Pasangan Nomor 4 memasang sasi (tanda adat sebagai larangan) untuk melarang pendukung Pasangan Calon Nomor Urut lain untuk masuk, dan hanya tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) yang boleh masuk. Namun demikian, hal ini tidak dilarang oleh Termohon beserta jajarannya.

64.        Bahwa terdapat berbagai ancaman dan intimidasi oleh Tim Pendukung pasangan calon nomor 4 dan menakut-nakuti warga serta Tim Pendukun Para Pemohon.

65.        Kabupaten Merauke terutama di Distrik Merauke, Sota, Muting, Semangga, Tanah Miring, Kimam, Tabonji dan Ilwayab, dapat dikatakan merupakan daerah yang dihuni oleh multi etnis, intimidasi yang dilakukan oleh Tim Pemenang  calon nomor 4 adalah selalu menyatakan  antara lain adalah ”kalau tidak memilih calon nomor 4 silahkan meninggakan Merauke” Pernyataan tersebut merupakan intimdasi bagi para Pemilih yang berasal dari luar Papua padahal banyak pendatang yang telah menjadi penduduk sah di  Kabupaten Merauke. Tindakan Tim Sukses a aquo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil.

66.        Bahwa selain Pemilukada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pemilukada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan Termohon Tidak Melakukan Pleno DPT, Tidak Memberikan Undangan Pada Banyak Pemilih, Tidak Menginstruksikan Secara Benar Pemilih Dapat Menggunakan KTP, Tidak Memasang DPT di TPS  adalah merupakan Tindakan Termohon melanggar azas Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif  dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

 

67.        Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Termohon sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia;

 

68.        Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut  1 ,2 dan 3 sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan/atau  menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai berikut:

 

Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 Daniel Walinaulik, S.Sos. dan Ir. H. Omah Laduani Ladamay, M.Si.

(Nomor Urut 3)

40.782
2 Frederikus Gebze, SE dan Drs. Wartono, M.Si

(Nomor Urut 1)

23.080
3 Drs. Romanus Mbaraka, MT dan Sunarjo, S.Sos

(Nomor Urut 4)

21.839
4 Laurensius Gebze, S.Sos dan Drs. H. Achnan Rosyadi

(Nomor Urut 2)

8.066
  TOTAL : 93.767

 

69.        Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Termohon, Mahkamah berwenang membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Merauke Propinsi Papua, Sesuai Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/MRK/VIII/2010 dan Berita Acara 19 Agustus 2010.

 

Berkenaan dengan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menyatakan dan menetapkan:

kesatu, untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Merauke; atau

kedua, pemungutan suara ulang, khususnya di kecamatan dimana terdapat para pemilih yang tidak mendapat surat undangan,tidak bisa menggunakan hak pilihnya walaupun sudah menunjukkan KTP dan DPT tidak dipasang di TPS –TPS sehingga surat suara leluasa digunakan oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam DPT yaitu  khususnya di Kecamatan/Distrik  Merauke, Sota, Muting, Semangga, Tanah Miring, Kimam, Tabonji dan Ilwayab.

 

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka PEMOHON III seharusnya yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Merauke Tahun 2010.

 

 

PETITUM :

1.      Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Merauke tanggal 19 Agustus 2010.

3.      Membatalkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 32/KPTS/KPU/MRK/VIII/2010 dan Berita Acara tanggal 19 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010.

4.      Menyatakan tidak sah dan batal penetapan  Drs. Romanus Mbaraka, MT dan Sunarjo, S.Sos sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010 Nomor Urut 4 (Empat) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Nomor : 32/KPTS/KPU/MRK/VIII/2010 tanggal 19 Agustus  2010 dan Berita Acara   tanggal 19 Agustus  2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010 .

5.      Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Propinsi Papua melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Propinsi Papua Tahun 2010 di seluruh  Kabupaten Merauke dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;

6.      Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7.      Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat) yaitu Drs. Romanus Mbaraka, MT dan Sunarjo, S.Sos sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Merauke karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada.

 

ATAU,

 

8.      Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Propinsi Papua melakukan: Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Propinsi Papua Tahun 2010, khususnya di 9 Distrik  di  Kabupaten Merauke yaitu Distrik, Merauke, Sota, Muting, Semangga, Tanah Miring, Kimaam, Tabonji, Waan dan Ilwayab; dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan;

9.      Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

10.    Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat) sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Merauke karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada;

 

ATAU,

 

11.    Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Merauke Propinsi Papua Tahun 2010 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke, Provinsi Papua dengan Nomor Urut 3 atas nama DANIEL WALINAULIK, S.Sos dan Ir. OMAH LADUANI LADAMAY, M.Si, sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010 yang rincian hasil penghitungan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

 

Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 Daniel Walinaulik, S.Sos. dan Ir. H. Omah Laduani Ladamay, M.Si.

(Nomor Urut 3)

40.782
2 Frederikus Gebze, SE dan Drs. Wartono, M.Si

(Nomor Urut 1)

23.080
3 Drs. Romanus Mbaraka, MT dan Sunarjo, S.Sos

(Nomor Urut 4)

21.839
4 Laurensius Gebze, S.Sos dan Drs. H. Achnan Rosyadi

(Nomor Urut 2)

8.066
  TOTAL : 93.767

12.         Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Merauke, Propinsi Papua dengan Nomor Urut 3 atas nama DANIEL WALINAULIK, S.Sos dan Ir. OMAH LADUANI LADAMAY, M.Si, sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010;

13. Memerintahkan Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini;

Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono

 

Demikian permohonan ini  atas segenap perhatian Bapak Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.

 

Hormat kami

Kuasa Hukum Para Pemohon,

 

 

 

 

DR. Bambang Widjojanto, S.H., M.H.                            Iskandar Sonhadji, S.H.

Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M.                                  Virza Roy Hizzal, SH., MH.

Yuliana Dewi, S.H.,                                                Nur Annissa Rizki, S.H.,

Fajri Partama, S.H., Diana Fauziah, S.H.

Tinggalkan komentar