MENDESAK DIADAKAN KONFERENSI ASIA AFRIKA LUAR BIASA ATAS PERANG LIBYA

Mengingat Bahwa Kemerdekaan adalah hak semua bangsa yang berdaulat sehingga bangsa besar seperti Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah mengumandangkan akan kemerdekaan warga negara dan kebebasannya dari ancaman penjajahan terhadap bangsa lain, yang merupakan refleksi atas kemerdekaan kedaulatan suatu bangsa dan antar bangsa-bangsa lain serta dengan dibentuknya UUD 1945. Bangsa besar yang merdeka dan menjunjung tinggi demokrasi, Indonesia turut serta pula dalam proses hubungan kerjasama dengan negara-negara lain baik secara bilateral maupun multilateral dalam segala bidang, maka sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang salah satu isinya menyatakan bahwa keinginan indonesia untuk turut serta dalam menjaga PERDAMAIAN DUNIA.

Atas dasar tersebut Indonesia secara historikal dengan kepemimpinan Soekarno dan Hatta pernah menjadi negara yang menjadi  inisiator  besar dalam hal mencita-cita dan menjunjung tinggi demokrasi baik dalam lingkup nasional maupun internasional, salah satu halnya dibuktikan dengan Indonesia sebagai pencetus dan ketua menyelenggarakan KTT pada tahun 1955 yang dikenal dengan KTT Asia Afrika.

Akan tetapi dalam menghadapi krisis situasi internasional pada saat ini dimana Indonesia seringkali dikerdilkan tidak kalah dengan negara Adi daya telah menjadi pelopor didunia internasional  dalam menjaga perdamaian dunia sehingga sudah seharusnya posisi tawar tinggi  Indonesia dapat digunakan dengan menjadi inisiator dalam proses perdamaian seperti dalam halnya mengenai “Krisis Libya atas pengempuran agresi militer Pasukan Koalisi” dimana Pasukan Koalisi mengatasnamakan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973, akan tetapi secara nyata Agresi militer Pasukan Koalisi telah melanggar Piagam Genewa dan Piagam PBB 1948 dengan melakukan penyerangan pengeBoman dan perusakan rumah tinggal dan memporak porandakan  kebebasan rakyat sipil  Libya, sehingga atas agresi tersebut banyak sekali jatuh korban dipihak masyarakat sipil.

Berdasarkan hal tersebut diatas  OAI mendesak agar :

1. Mendesak Pemimpin bangsa besar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai inisiator mengadakan Konfrensi Asia Afrika luar biasa terkait Krisis perang dunia : Libya dan Krisis Timur Tengah

2. Mendesak anggota-anggota Asia afrika Untuk tidak mengirim bala tentara yang mengatasnamakan United Nation/sebagai pasukan perdamaian kecuali keberangkatan Pasukan bala kemanusiaan/RED CROOS,

3. Meminta pertanggungjawan kepada PBB tentang dikemanakan keberlakukan penerapan KOVENSI GENEVA tersebut??

Salam Hormat

ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA


Tinggalkan komentar