KONSULTASI HUKUM

Silahkan ceritakan permasalahan hukum anda di sini.

6 Tanggapan to “KONSULTASI HUKUM”

  1. Dear Sir,
    Sebelumnya,saya akan memperkenalkan diri,nama akrab saya anie sekarang saya tinggal dikota banjarmasin kalimantan selatan.
    Langsung pada pokok permasalahan,awal ceritanya adalah menjalin hubungan kerjasama dalam pengadaan bibit kelapa sawit atau bisa disebut jual beli bibit.Kami mengalami tindak penipuan berupa bibit palsu sebanyak 45000 btg asal lampung,,Sebelum terjadi transaksi penjual menjanjikan memberikan bibit kelapa sawit jenis tenera marihat umur 18 bulan dengan legalitas lengkap dan dengan mutu benih dari PPKS Medan dengan harga Rp.19.000,-/btg belum termasuk ongkos angkut dari lampung menuju kalimantan selatan.Kami memiliki kontrak kerja dengan rekanan perusahaan yaitu PT.MONRAT perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdomisili dikalimantan selatan untuk mengadakan bibit kelapa sawit buat perusahaan tersebut dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.Kembali kepermasalahn,,,,,,Sete3lah terjadi kesepakatan antara kami ( U.D.Usaha Baru ) dengan Penjual yaitu PT.Traminco jakarta.Kasus tersebut sudah kami laporkan kepihak kepolisian setempat pada bulan november tahun 2010 tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,tersangka yang bernama kuswan sempat dipanggil untk dimintai keterangan dan sempat mendekam ditahanan selama 2 hari dan akhirnya bebas tanpa ada perdamaian atau penyelesaian.Kerugian yang kami derita adalah Rp.377.000.000,- berupa materi dan hampir dua tahun banyak rugi waktu.Tersangka bisa bebas bergerak diluar atas jaminan pengacaranya kepada polisi,berhubung kami kehabisan dana jadi kami tidak menggunakan jasa pengacara.Dugaan kuat ada tindak penyuapan sehingga kasus kami tidak ditindak lanjuti.Kami harap saudara bisa memberikan solusi atau bantuan hukum kepada Ibu Dra.Sumarni yaitu Saksi dan korban penipuan penggelapan berupa bibit palsu.Apabila saudara sekalian membutuhkan informasi lebih lanjut atau akurat bisa menghubungi beliau dinomer 0852 5126 9598 atau 0852 1846 9211.Sangat diharapkan mendapat respon baik dalam waktu tidak lama ini…Terima Kasih,,From anie (anak dari ibu sumarni ) banjarmasin….

  2. bang bsa tanya.,.,
    kalo ada satu kasus pembunuhan…
    pertanyaan apa saja uang bisa timbul dari kasus itu, bagi seorang hakim sebelum memutuskan pidana terhadap pelaku.,.,!!!!

    • advokathandal Says:

      dalam hukum acara pidana, bersifat pembuktian materil dan melalui persidangan harus terdapat keyakinan hakim untuk memutus terdakwa bersalah/tidak dengan sebebar-benarnya. sehingga pertanyaan-pertanyaan lebih mendetail ditujukan terhadap para saksi. pertanyaan lazimnya menggunakan metode 5W 1H, misalkan dalam kasus pembunuhan : di mana terdakwa pada saat kejadian? kapan waktu kejadiannya? siapa yang menjadi korban sehingga meninggal dunia? apakah benar terdakwa ada melakukan suatu hal yang menyebabkan korban meninggal? dengan cara apa? kenapa melakukan hal tersebut? dll…

  3. lahan saya kena lintasan survey sismic tapi tidak ada pemberitahuan sama saya apa yang harus saya lakukan dan sekarang udah di bor tingal diledakkan

  4. As.al.wr.wb,prkenalkan nm icha. dn sy mau bertanya sehub dngn maslah yg trjadi d daerah Kab.Luwu.d mn pd mulanya pd thun 2009, ada pengadaan kayu jati yg trnyata 3 orang saksi, kemudian d jebloskan kedalam sel oleh Kapolres Belopa Kab.Luwu. d mn mreka br 3 ini menandatangani proyek meubel trsbt, shngg dana cair kmudian, akn ttp Ketua dn wakil ketua anggota saksi barang ini tdk menandatangani prjanjian itu,shngga yg sbg anggota yg 3 orng ini,berinisial A, Y, H.dn thun pd tahun 2012 ini br diungkap. yg sy ingin tanyakan,1. apakh mreka br 3 ini ada pembelaan hak nya dlm penahanan langsung d kasih masukdlm sel, dn belum trbukti dr pengadilan mreka br 3 ini salah atau tdk, ikut korupsi atau tidak, yg dilakukn kapolres belopa ini? dn ke 2, apakh yg saksi ini, bs d tangguhkan penahanannya smntra, sdngkn dana yg ada tdk trdapat nama mreka br 3 ini swkatu ada SK dn mreka hnya bertanda tngn sbgai anggota dlm proyek itu?
    3. bgm bs yg mnjd pimpro dn bendahara srta Kadis Keuangan, yg ada smua SK nya didalam dn sudah jelas mmg brpengaruh pd proyek itu, dismakan dgn mreka br 3 ini?, yg sm skali tdk ada nama pd daftar honor nama mreka??
    sy mohon pnjelasannya, lebih kurangnya sy ucapkn bnyk terima ksih.wassalamu alaikum wr.wb

  5. kepada siapa kami seharusnya mengadu dalam hal ini, sebab awalnya mreka br 3 hanya saksi, dn bnyk bs dijadikan pembelaan dan penangguhannya smntara menunggu diperkarkan mereka yg ikut andil dlm proyek itu, dan apakah memng kapolres layak mmberikan hukuman sel bagi yg belum divonis hakim smpai sdh 30 hari itu? tanpa pembelaan sm skali?kami sngt mngharapkn bantuannya Pak.krn kasian ke 3 istrei dn anak mereka br 3 ini, sdh brbagai upaya ditempuh, tp tetap tdk ada jawabannya…smg ALLAH SWT yg akan mmbals kebaikan para penolong kami disini dn melimpahkan Rahmat dan hidayahnya.Amin YRA

Tinggalkan komentar