KAMI SIAP MEMBANTU PERMASALAHAN HUKUM ANDA

Kami terdiri dari Advokat-Advokat Handal yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik dalam setiap penanganan permasalahan hukum Klien.

Kami merasa perlu adanya suatu gebrakan baru dalam dunia praktisi hukum. Bahwa citra Advokat Indonesia yang menyuburkan komersialisasi di bidang hukum, di mata masyarakat harus dirubah.

Kami menyadari Advokat profesional bukanlah dinilai berdasarkan materi, akan tetapi kehandalan dan ketangguhannya dalam memecahkan persoalan hukum-lah yang mencerminkan Advokat tersebut adalah profesional.

Kematangan para Advokat kami telah teruji. Beberapa kasus-kasus besar yang pernah ditangani, membuat kami semakin mantap dalam menghadapi dan membantu permasalahan hukum yang dialami Klien.

Seiring dengan pesatnya arus globalisasi dan industrialisasi, kebutuhan akan hukum sudah merupakan hal yang utama. Masyarakat semakin sadar, kini bukan saatnya lagi menyelesaikan masalah dengan cara-cara “kekuatan lobi” semata, akan tetapi perlu strategi dan penanganan yang jitu demi tercapainya keberhasilan berdasarkan “Rule of Law” yang ada.

Hukum sudah menjadi Panglima. Law Enforcement di segala aspek kehidupan masyarakat, tidak terlepas dari peran serta Advokat bersama masyarakat dalam menghadapi tantangan global.

Dalam dunia bisnis, keawaman atau kurangnya pemahaman aspek hukum ketika melakukan transaksi bisnis maupun pengambilan kebijakan dalam suatu perusahaan, seringkali menimbulkan masalah dan kerugian. Untuk itu, kalangan yang berkecimpung dalam dunia bisnis perlu sejak awal didampingi oleh Advokat profesional yang akan menjaga dan melindunginya agar tetap pada koridor hukum sehingga tercapainya kesuksesan dan keberhasilan dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Hanya para Advokat handal atau praktisi hukum yang berpengalaman dengan  keahlian memadai dan telah teruji-lah, yang dapat melakukan penanganan hukum optimal serta berkompeten memberi solusi atas  masalah hukum yang sedang Anda hadapi!

Para Advokat, praktisi hukum, konsultan hukum dan paralegal kami, memiliki kualitas dan kompetensi serta keahlian untuk menangani aneka persoalan hukum secara profesional dalam bidang hukum perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, niaga dan bidang-bidang hukum lainnya.

7 Tanggapan to “KAMI SIAP MEMBANTU PERMASALAHAN HUKUM ANDA”

  1. hendra nugraha Says:

    20 tahun sudah ayah saya bekerja di hotel perdana wisata jl.jend.soedirman 66-68 bandung dan sampai detik ini perusahaan tersebut belum mau mengeluarkan apa yng menjadi hak nya, dan tepatnya pd bulan puasa tahun kemarin ayah saya dalam bekerja terhenti dikarenakan harus menandatangani surat kontrak kerja dan ayah saya menanyakan bagaimana mengenai mengenai masa 20 thn tersebut dan pihak hotel hanya akan memberikan alakadarnya menurut perhitungan mereka yg g masuk akal. dan setelah itu ayah saya mengadukan nasibnya ke spsi di jl. pecinan bandung , setelah menghadapi proses panjang sampai ke pengadilan hubungan industri ayah saya dinyatakan kalah dan spsi sendiri dinyatakan tidak sah menjadi kuasa hukum ayah saya. ayah saya mengalami sakit setelah berhenti kerja sampai sekarang ,gaji dan thr terakhir tahun kemarin tak jua diberikan. dan sekarang saya harus kemana mengadukan nasib keluarga saya yang untuk kerumah sakit saja sudah pakai surat miskin karna sdh tidak mampu lg bayar karna dah habis sblmnya ntk pengobatan yg sdh 3 rs di inapi…kami sekeluarga mohon agar ada keadilan untuk kami dan hanya sekedar untuk makan dan berobat yang lebih layak…..trims by. hendra no.hp.022-91980007

  2. As.al.wr.wb. sblumx sy mohon maaf untuk kdua kalinya sy mngirimkn prtanyaan sy ini.
    1. Apakah dalam ketentuan hukum mmg perlu langsung di masukkan kedalam sel seseorng apbila bermula jadi saksi kemudian langsung d jadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini kapolres Belopa Kab.Luwu.
    2. Apa tidak ada jalan lain, untuk penangguhan penahanan seseorng yg mnjd saksi kemudian d jadikn trsangka, kemudian disamakan dngn kedudkan dng orng betul2 melakukan kesalahan.
    3. Pantaskan kah saksi disel, sdngkn yg bersalah sj belum diputuskan perkaranya.
    4. Apakh bukti dn keterangan yg diberikan saksi tdk bisa dijadikan bukti pembelaan bagi dirinya terhadap kapolres belopa kab. Luwu ini?.apalg yg terjd tahun 2009.dn br diajukan tahun ini, dn menolak ada pengacara yg mendampingi masalah ini?
    sy memohn dngn sangat penjelasan Bapak yg saya Hormati.demikianlah lebih kurangnya sy haturkan banyak terima kasih.Wassalamu Alaikum Wr.Wb

    • advokathandal Says:

      Menjawab pertanyaan nomor 1:
      Penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka bila telah didapat bukti permulaan yang cukup. Untuk melakukan penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif bila pasal yang disangkakan memenuhi untuk dapat ditahan, sedangkan syarat subjektif bila dikhawatirkan tersangka akan lari, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.

      Jika dilihat dari sisi HAM, memang seharusnya seseorang tidak ditahan jika belum mendapat keputusan bersalah yang bersifat final sesuai asas presumption of innocence. Seharusnya penahanan adalah benar-benar sebagai upaya yang terakhir.

      Menjawab pertanyaan nomor 2:
      Kembali lagi ke jawaban saya nomor satu di atas, penyidik seharusnya mengeluarkan penangguhan penahanan. Bila status, alamat dan kedudukan si tersngka jelas di masyarakat, untuk apa ditahan? Toh dia tidak akan mungkin lari.

      Menjawab pertanyaan nomor 3:
      Jawaban pertanyaan ini sama seperti jawaban nomor 1 dan 2 di atas.

      Menjawab pertanyaan nomor 4:
      Penyidik untuk menetapkan tersangka cukup bila terdapat 2 alat bukti yang sah tanpa harus mengacu dari keterangan tersangka ketika di bap. Bila terdapat 1 alat bukti keterangan saksi disertai alat bukti lain semisal petunjuk atau surat, maka sudah sah menjadi 2 alat bukti. Hak bagi tersangka/terdakwa untuk didampingi seorang pengacara adalah hak asasi tersangka/terdakwa yang tidak boleh dihalang-halangi.

      Terima kasih atas perhatiannya di blog ini.

  3. Saya adalah purnawirawan, tdk punya.uang. pertanyaanya ; Apakah saudara-dausdara mau membantu saya. Saya mau mengadukan POLDA Metro Jaya ke KOMNASHAM.

  4. pagi pak klo mw minta SK umk gubernur untuk kota tangerang makasih

  5. pagi pak klo mw mnta sk gubernur umk kota tangerang itu kman ya ?????

  6. pt.apie indo karunia jl.berbek industri 2 nomer 1-3 sidoajo tidak menerapkan upah layak yang telah di tentukan pemerintah stempat…… hanya 30% karyawan yang mendapat upah layak…padahall karyawanya berjumlah krang lebih 200 orang…

    mohon di tindak lanjuti….
    bahkan ada karyawan yng sdah bkerja 28 thn tetapi gajinya jauh dri lyak,,,,jika di bandingkan lmanya beliu mengabdi pda perusahan ini,,,,,,,

    terimakasih

Tinggalkan komentar