SURAT PENGADUAN KE DISNAKER

Jakarta, 21 Januari 2009

No.: 21/VRH&P-SP/I/2009

Kepada Yth.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Propinsi DKI Jakarta

Jl. Prapatan No. 52

Jakarta Pusat

Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PERSELISIHAN HAK  JAMSOSTEK EKS-PEKERJA P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI), beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26 C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok – Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A. Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut sebagai “Eks-Pekerja/Pekerja”, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, ………………, berkedudukan di …………..,  berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 (Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan hak terkait adanya penyimpangan dana JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pengusaha”.

Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut:

1.                  Bahwa antara Pengusaha dengan Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No. 955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap;

2.                  Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT. HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan uang iuran kepesertaan didasarkan pada komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP), bukan atas komponen upah (gaji termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh Pekerja;

3.                  Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel Indonesia Natour melalui surat No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua sesuai daftar terlampir;

4.                  Bahwa akan tetapi desakan Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia Natour. Sehingga permasalahan hak normatif terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum terselesaikan;

5.                  Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum melaksanakan kewajibannya tersebut;

6.                  Bahwa Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, sudah sepatutnya memanggil kembali para pihak pihak yang berselisih terkait dengan jamsostek yang belum diberikan secara penuh kepada eks-pekerja;

7.                  Bahwa hal ini mengingat Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari potongan upah pekerja setiap bulannya sejak pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003;

8.                  Bahwa dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya Nota Anjuran.

Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta  dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H



LAMPIRAN :

1.      Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009

2.      Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/PHK/6-2005;

3.      Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005;

4.      Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT;

5.      Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata Periode 0 tahun s/d Okt 2001;

Tembusan   :

1.      Gubernur Provinsi DKI Jakarta;

2.      Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;

3.      Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial Depnakertrans;

4.      Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans;

5.      Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Depnakertrans;

6.      Direksi PT.Hotel Indonesia Natour;

7.      Arsip.

47 Tanggapan to “SURAT PENGADUAN KE DISNAKER”

  1. Aku dedi syam telah bekerja 5 th, 8 bulan bekara mulai 04 april 2005 sampai 24 januari 2011 di PRIMATECH COMPUTAMA jl.probolinggo no.40 menteng jakarta ph.3914980, tapi aku mengendurkan diri mendapat pesangon 1 kali gaji tapi menurut informasi dari dinas ketanaga kerjaan harus nya 3 kali gaji. bagaimana tanggapan ketenaga kerjaan

    terima kasih atas bantuan

    dedi syam

  2. selamat siang bapak dinas tenaga kerja, bagaimana masalah ketenaga kerjaan di indonesia masalah aku di primatech computama informatindo

    terima kasih atas bantuannya

  3. Sekarang PRIMATECH COMPUTAMA INFORMATIONDO pindah ke :

    Jl. HOS. Cokroaminoto No. 111
    Central Jakarta 10350, Indonesia
    Phone. [021] 3914980 / 3914988
    Fax. {021] 3914983

    tolong bantu saya

  4. Selamat siang bapak2 dinas tenaga kerja, saya seorang staf di salah satu perusahaan BUMN. Dan merasa ada kejanggalan dalam sistem penggajian karyawan di perusahaan ini, karena sebelumnya saya berfikir gaji yang saya terima adalah wajar. Tetapi setelah ada rekan kerja yang merasakan hal yang sama saya mencoba mencari tahu standar gaji perusahaan di Indonesia. Ternyata benar dugaan saya, berdasarkan
    UU No.13 Tahun 2003 pasal 94 disebutkan
    “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit–dikitnya 75 % ( tujuh puluh lima perseratus ) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

    Ternyata benar dugaan saya ada kejanggalan dimana saat ini gaji yang saya terima kurang dari 75% dari take home pay yang hanya kurang lebih 60% yang berarti telah melanggar peraturan tsb diatas.

    Sampai saat ini belum ada tindakan ke dinas2 terkait karena masi menunggu tanggapan dari rekan kerja saya yang lainnya.

    Mohon kiranya utk saudara memberikan saran yang dpat meluruskan adanya pelanggaran di perusahaan ini khususnya dalam sistem penggajian.

    Sekian terima kasih

    *Nama Perusahaan PT

  5. karyawan cafe seminyak bali Says:

    selamat pagi bapak/ibu di dinas tenaga kerja, saya seorang karyawan yg sudah bekerja selama 3 tahun di cafe seminyak bali tepatnya di jln raya seminyak (depan supermarket bintang), selama saya bekerja saya dan termasuk teman2 yg bekrja disana tidak pernah mendapatkan gaji yg sesuai dan cuti serta extra libur sangat susah kami dapatkan, kami tidak pernah didaftarkan diJAMSOSTEK, hak KOTAK Tipping pun kami tidak pernah diberi tahu jumlahnya karna semuanya diambil OLEH BOSS, setiap ada acara besar seprti ulang tahun perusahaan maka owner akan mengutip uang dari setiap karyawan 10.000/perorang dengan paksa, sementara gaji yg kami terima tidak sesuai dengan tenaga yg kami keluarkan, kami ingin menjerit tapi tidak bisa karna kebanyakan diantara kami terpaksa harus bekerja sesuai aturan perusahaan yg tidak jelas karna kebutuhan ekonomi, sementara hak-hak kami seperti cuti, uang lembur,uang TIPPING BOX tidak pernah dikasi, kami bekerja seperti BUDAK, Bapak/ibu tolong kami pak biar hak-hak kami diberikan sesuai dengan pekerjaan kami… kemana lagi kami akan mengadu kalau bukan bapak/ibu di dinas tenaga kerja… trimakasih…

    karyawan cafe seminyak

  6. saya adam dwi cahyo…selama saya bekerja di PT.HARAPAN WIDYATAMA PERTIWI saya dan satu divisi saya (CNC) ,belum pernah mendapatkan lemburan , tidak tahu disebabkan karna apa qta tidak dikasih lemburan, saya minta tolong kepada staf dep tenaga kerja untuk ditelusuri…terimakasih…

  7. Andi Kisworo Says:

    Yth,
    Saya Bekerja Di Pt. Labora Alkes di daerah rukan Centra Niaga Kelapa gading, saya resign secara baik2, sesuai prosedur, tetapi gaji saya terakhir sampai sekarang tidak dibayarkan dan ijasah saya juga masih di tahan, saya tanyakan kenapa masalahnya selalu di jawab masih dihitung,,, sampai 7 bulan tidak juga dibayarkan, perlu diketahui, semua karyawan perush ini tidak ada jamsostek, asuransi dsb. perush ini juga diragukan perizinannya, karena jika ada tender yg membutuhkan pajak selalu dialihkan ke Sub Dis lain

  8. Andi Kisworo Says:

    Yth,
    Saya Bekerja Di Pt. Labora Alkes di daerah rukan Centra Niaga Kelapa gading, saya resign secara baik2, sesuai prosedur, tetapi gaji saya terakhir sampai sekarang tidak dibayarkan dan ijasah saya juga masih di tahan, saya tanyakan kenapa masalahnya selalu di jawab masih dihitung,,, sampai 7 bulan tidak juga dibayarkan, perlu diketahui, semua karyawan perush ini tidak ada jamsostek, asuransi dsb. perush ini juga diragukan perizinannya, karena jika ada tender yg membutuhkan pajak selalu dialihkan ke Sub Dis lain.
    setiap hari raya pun tidak pernah ada THR,

  9. boleh minta legal opinion?
    suami saya baru resign dr suatu perusahaan
    surat resign diajukan tgl 19 juli untuk resign per 15 agustus, namun disuruh pikir2… walaupun keputusan suami sdh bulat, suami saya mengikuti saja krn takut terlibat konflik dgn atasannya yg temperamen
    tgl 25 juli suami saya baru menyatakan kembali scr lisan kebulatan tekadnya utk keluar dr perusahaan tsb
    pada awal bulan agustus ternyata suami saya dipotong gajinya 50%, tanpa penjelasan apapun (perhitungan gaji di tmp itu setiap tgl 22, tapi digaji tgl 30)
    tanpa banyak komentar suami saya tetap mengerjakan tugas2nya dgn baik, serah terima tugas jg sdh dilaksanakan dgn baik.
    namun pekerjaan baru memang sdh mendesak
    suami saya tetap masuk kerja terakhir tgl 15 agt sesuai surat resign
    atasan tidak terima, suami saya diberhentikan secara tidak hormat
    padahal gaji suami saya bulan lalu saja belum dibayar… itu kan pelanggaran
    padahal kami punya anak balita yg kebutuhannya banyak
    kerja suami saya per tanggal 22 juli s.d. 15 agt kami relakan tanpa dibayar…
    tp kerja sebelumnya kan adl hak suami saya…
    apa yg seharusnya kami lakukan?

  10. sukron ma'mun Says:

    saya karyawan bumd ,sudah 2 tahu lebih tp tidak di angkat jadi pegawai ,sedangkan tahun lalu sekitar 2010bulan mei ada yang diangkat jadi pegawai kenapa tahun ini tidak ada pengangkatan .saya ingin keadilan karena tahu lalu tidak ada seleksi sama sekali dan saya kira yang di angkat juga tida memenuhi syarat karena umurnya sudah 40 tahun tapi d muda kan menjadi 35 tahun dengan identitas palsu .tolon di jawab

  11. saya sudah bekerja di pt TSJ SIG tg priok, hampir 11 thn tetapi belum ada pengangkatan . bagaimana ini apa pihak depnaker dapat membantu

  12. Achmad syaiful Says:

    Sdh 5 th 7bln bkrja d PT.TUNAS DWIPA MATRA,dr th 2006 april 3…sy d PHK,tnpa mndpt surat PHK dan uang prsangon

  13. Achmad syaiful Says:

    Sy bkrja PT.TUNAS DWIPA MATRA Cab.tenggarong dr 3 april 2006 s/d 19 oktber 2011.sy d PHK tnpa mndptkn surat PHK dan uang persangon,slm mengabdi sdh mmbrkan keuntungan yg luar biasa,ttp tdk ad hrga nya…air susu d blas air tuba

  14. saya karyawan kontrak di Bank Mega Syariah Unit Majenang Cilacap, mulai bekerja 16 September 2011 memakai PKWT.
    Dalam PKWT disebutkan bahwa kontrak berlaku selama 1 tahun s/d 16 September 2012 dengan komitmen target sbb:
    1. Bulan I tidak mencapai target, karyawan mendapatkan SURAT
    TEGURAN
    2. Bulan II tidak mencapai target, karyawan mendapatkan SURAT
    PERINGATAN pertama (SP-1)
    3. Bulan III tidak mencapai target, karyawan mendapatkan SURAT
    PERINGATAN kedua (SP-2)
    4. Bulan keempat tidak mencapai target, karyawan mendapatkan
    SURAT PERINGATAN ketiga (SP-3) dan karyawan langsung
    menyatakan pengunduran diri

    Pada tanggal 1 Desember 2011 saat sedang melaksanakan pekerjaan di lapangan, saya dipanggil ke kantor oleh Unit Manager tanpa saya ketahui maksud dan tujuan pemanggilan tersebut. Ternyata setelah terjadi pembicaraan, saya dinyatakan diberhentikan (PHK) dengan alasan tidak mencapai target.

    Keterangan:
    1. Pada Bulan September 2011 (kerja tmt 16/9/2011) saya memang tidak mencapai target karena dalam bulan tersebut saya hanya efektif ke lapangan selama 1 minggu (5 hari kerja) sedangkan yang 5 hari (1 minggu) lagi saya masih dalam masa orientasi. Dalam kondisi seperti ini tentu sulit untuk mendapatkan nasabah. Walaupun saya tidak mencapai target, pihak kantor tidak mengeluarkan SURAT PERINGATAN kepada saya.

    2. Pada Bulan Oktober 2011, saya mencapai target sebesar 101 %

    3. Pada Bulan November 2011, saya kembali tidak mencapai target. Harusnya saya mendapatkan SP-1 sesuai dengan yang tertulis di dalam komitmen target PKWT.

    Menurut pemahaman saya terhadap isi PKWT yang saya dan manager distrik tandatangani, walaupun saya tidak pernah mencapai target selama bekerja, maka saya akan mendapatkan SP-3 pada akhir Januari 2012 dan langsung di-PHK. Akan tetapi mengapa pihak Bank Mega Syariah langsung mem-PHK saya pada tanggal 1 Desember 2011 tanpa adanya mekanisme pemberian SURAT TEGURAN, SP-1, SP-2 dan SP-3 seperti yang disepakati di komitmen target dalam PKWT.

    Saya mohon pencerahannya. Dalam hal ini:
    1. Apakah PHK terhadap saya dapat dibenarkan secara hukum?
    2. Kalau secara hukum ada yang dilanggar (saya beranggapan Bank Mega Syariah melanggar isi PKWT) apa yang bisa saya lakukan?
    3. Seandainya pihak Bank Mega Syariah berada pada pihak yang salah dan kemudian menawarkan kepada saya untuk kembali bekerja, berkemungkinan saya tidak mau menerima karena secara psikologis akan sangat tidak mendukung dalam bekerja nantinya. apakah dalam hal ini saya dapat mengajukan tuntutan ganti rugi materil dan immateril?
    4. Kalau PHK terhadap saya sudah benar dan sesuai dengan prosedur, maka saya akan ikhlas 🙂

    Saya mohon sangat bantuannya. Terimakasih sebelum dan sesudahnya atas pencerahannya.

  15. saya rifai karyawan pt.wolfburg auto indonesia. ( W. A . I ) alamat ; pantai indah kapuk jakarta -barat .sebagai marketing (sales) di mobil V W .saya dapat kelakuan atasan saya yang tidak wajar.bulan kemarin saya jualan 2 unit yang 1 lagi proses untuk bulan januari .di bulan desember saya belom jualan .atasan saya targetin 2 unit tapi saya kaga jualan /blom jualan saya dipinta in uang 200 ribu /unit kalau 2 unit berati saya harus bayar 400 ribu …lalu saya bertanya kepada atasan saya sama juga perkerjan buat taruhan judi ….??lalu atasan saya kaga terima apa kata saya lalu beliau gebrak meja …??lalu atasan saya berkata kamu aout aja saya kaga mau lihat kamu lagi…??lalu saya beresin berkas2 saya ama data – data saya lalu saya pergi dan saya berkata saya pergi pak ..?? lalu saya tutup pintu dengan keras ….???dengan emosi lalu saya bilang dengan HRD mba kalau saya puya salah ama emba etty saya mau minta maaf ….lalu HRD berkata ama saya emang ada apa saya di suruh pergi ama atasan saya karena saya kaga jualan dan saya kaga mau bayar 4oo ribu ini cerita ya kalau lebih lengkap lagi bisa hub saya tlp ; 021- 9489 0637 rifa’i padahal aku anak baru di perusahaan itu tolong jawaban ya bapak

  16. mohon penjelasan apakah memperkerjakan karyawan dari jam 08:00 -00;30 wib ada dasar hukumnya.sedang upah lembur 1 jam cuma rp.4500,itupun jam mati.adakah solusi mengenai hal diatas.thx

  17. di perusahaan PT.Mujur Timber sibolga -sumatera utara karyawan/ty nya kurang di perhatikan dari segi pembayaran upah gaji pokok maupun dari fasilitas keselamatan bekerja, untuk itu kami memohon kepada Bapak mentri tenaga kerja untuk memperingati dari pada direksi perusahaan tersebut. mohon realisasinya dari Bapak. terima kasih ats perhatiannya…

  18. edy suyudono Says:

    kepada pengawas disnaker
    se Indonesia

    D.H. saya mohon bantuan/perlindungan monitoring masalah kami yang penuh rekayasa terhadap orang loyalitas nasionalisme , saya di PHK 2010 tidak melalui prosedur yang benar dan kami belum menerima dari perusahaan hak saya dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang sesuai dalm perundang ketenagakerjaan di indonesia. permasalahan yang saya hadapi sekarang sudah 1 tahun tak kunjung selesai adapun kasus yang saya hadapi maupun data singkat. :

    nama : R.edy suyudono BE
    pekerja : karyawan swasta usia 50 tahun
    SK : SK pekerja dari Yayasan 45 Yogyakarta
    Bapak Jendral SOERONO
    masa kerja: 23 Tahun
    dikelurkan dari kerja oleh Seorang Karyawan Pembantu Rektor III
    Bambang Irjanto.Ir yang tdk mempunyai hak
    mengeluarkan karyawan tanpa dasar yang valid /salah
    mempergunakan wewenang dalm Job disk yang
    dipunyainya, yang mempunyai adalah Pengrs Yayasan
    sesuai SK yg kami punyai pada tahun 2010
    dengan Upah minimum P.DIBAWAH 400 rb termasuk
    teman-teman kurang lebih 40 orang
    alamat : Ngadisuryan KT 1/102 Kraton Yogyakarta

    Unit kerja Univ.PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
    Rektor : Prof.Dawam Raharjo
    alamat : Jln Proklamasi no.1 Sleman Yogyakarta
    Ketua yayasan : Ibu Lana { PNS } Jakarta
    MANTAN : Kepala Bagian Personalia masa kerja : 23 tahun
    prestasi : Karyawan Teladan ,pernah menjabat menjabat 4 kepala Bagian selama 23 tahun.
    Surat Risalah Disnaker 1 tahun yg lalu dgn kesimpulan perusahaan akan memanggil kembali pekerja untuk mengadakan penyelesaian tp sampai sekarang perusahaan kurang bertanggung jawab atas janji dihadapan Disnaker Prop. DIY yang ditangani oleh Bpk Rujito, SH.
    apabila disnaker pusat akan minta Risalah dan data yang saya punyai akan segera saya kirimkan.

    Yogyakarta, 30 Januari 2012
    Hormat kami,

    R.Edy Suyudono.BE

  19. Salam hangat kepada dinas ketenagakerjaan RI.
    Saya bekrja di PT. Expressair perusahan yang bergerak dibidang transportasi udara.
    saya sudah bekerja selama 3 (tiga) Tahun 2 bulan sampai sekarang. selama saya bekerja d perusaahn ini tidak ada kejelasan untuk adanya Jaminan kesehatan (JAMSOSTEK) untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan ini, terlebih PT. Express Air ini memberi Upah Minimum Regional (UMR) tidak sesuai dengan peraturan menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum. standard Upah minimum di daerah Manado sekarang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan di tetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
    Saya mohon ada tindak lanjut dari pihak DEPNAKER tentang ini.
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  20. Selamat siang Bapak
    Sayta telah bekerja pada PT.Citrajaya Tunasbena Mandiri,yang berlokasi di JL.Kartini VIII No. 53 FF ,Telp 6398591 sejak kurang lebih 10 tahun
    tapi tidak diikut sertakan kedalam Jamsostek,juga bila karyawan dan karyawati sakit tidak ada penggantian(tdk ada tunjangan pengobatan,keluarga dll),Perusahaan ini memperkerjakan kurang lebih 150 orang karyawan,Pertanyaannya :

    1.Kemana saya harus mengadukan nasib saya,sebab sudah sering kami
    melaporkan hal ini kepada Pihak Depnaker tetapi tidak ada respon apa
    lagi verifikasi lapangan.

    2. Selama kurun waktu kurang lebih 10 tahun kami tidak diikut sertakan
    kedalam Program Jamsostek dapatkan menuntut ganti rugi

    Sekian Terima kasih

  21. Orang susah Says:

    Saya sudah bekerja 8 tahun di perusahaan pusat(surabaya), kemudian masuk tahun ke 9 tahun saya di mutasi ke cabang(jakarta), tapi baru setahun saya di cabang tersebut dan sekarang di tutup katanya rugi terus, perusahaan menyuruh saya kembali ke kantor pusat(surabaya) tanpa memberikan uang pindah ataupun kompensasi apa2, sedangkan anak2 sudah sekolah di jakarta semua, akhirnya saya milih mundur tidak mau pindah ke surabaya, pertanyaan saya apakah saya bisa meminta pesangon seperti yang tertera di uu no.13 thn 2003 pasal 163, mengingat masa kerja saya sudah hampir 10 tahun

    saya juga khawatir perusahaan akan memberikan pesangon se enaknya karena saya mengundurkan diri

    terima kasih
    salam

  22. assalamualaikum,

    saudara saya bekerja di bank mega syariah (mega mitra).setiap harinya selalu pulang diatas jam 5 sore namun tidak bisa mengajukan lemburan dengan alasan untuk mengejar target.. sehinga kami berfikir kalau saudara kami ini tidak seperti karyawan bank lainnya, selalu pulang malem

    pertanyaan saya :

    apakah seseorang yang tidak mencapai target, sehingga harus pulang diatas jam kerja (jam 5sore) untuk mencapai target, tidak berhak untuk memperoleh lemburan. begitu pula untuk bekerja di hari sabtu..

    mohon penjelasannya.

  23. Saya mau bertanya …Saya mau diberhebtikan dari tpt saya kerja,namun saya disuruh untuk buat surat pengunduran diri dengan alasan Sakit Paru2….mohon saran tpt utk mangadu

  24. ENDRIAYANI sULISTOWATI Says:

    Saya Endriyani Sulistyowati, saya bekerja di PT. Sarana Jaringan Mas di daerah Jakarta barat selama kurang lebih 15 tahun dari tahun 1998 sampai September 2011 , saya mengajukan pengunduran diri pada awal agustus 2011, tetapi saya tidak disetujui pengunduran diri saya, tapi saya tetap mengundukan diri pada tanggal 15 September 2011 .
    Hingga saat ini uang jasa saya tidak pernah keluar sepeserpun, apakah ada sanksi untuk masalah tersebut ya pak?
    Mohon tanggapan dan bantuannya pak . Terima kasih .

  25. kepada yth team anvokat handal

    saya mau konsultasi masalah hukum ketenaga kerjaan.
    saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di jakarta sudah sekitar 4 tahun, tapi sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan surat pengangkatan atau pun kontrak, dan masih bayak hal lagi yg ingin saya tanyakan, salah satunya ttg slip gaji yg tidak pernah turun ketika kita tidak meminta.
    Thanks
    ini email saya Jatmiko1979@gmail.com

    salam

    miko

  26. Yth Bpk advokat, kemanakah kami harus mengadukan hak kami sebagai karyawan, jika tempat kami bekerja PT. Ziegler Indonesia (Delta Silicon Blok A-10 Unit 2 Jl MH Thamrin Cikarang Barat,), sampai dengan saat ini april 2012 belum juga melaksanakan UMK 2012 sesuai dengan SK Gubernur Jabar.

  27. iman johan Says:

    bagai mana tindakan saya bila perusahaan membayar upah pegawi d bawah u.m.r

  28. iman johan Says:

    bila perusahaan membayar upah pegawai d bawah upah minimum regional yang telah d tetapkan kemana kami harus melaporkan kasus tersebut agar kesejahteraan d perusahaan tersebut dapat terpenuhi,mohon penjelasannya agar bisa segera d tidak lajuti

  29. Sudah bekerja lebih dari 3 tahun tapi belum juga di angkat menjadi karyawan tetap.

    MOHON BANTUAN:
    1.Contoh surat pengaduan kepada DISNAKER
    2.Bagaimana langkah-langkah untuk menuntut perusahaan

  30. mohon bantuannya untuk peryaratan pengambilan JHT karena kemarin saya sudah memberikan syarat2x tetapi masih ada kode yang salah kata pihak jamsostek,saya kurang mengerti ,mohon kejelasan…………….trmksh

  31. saya bekerja di pers.ini sudah 6 tahun,dan setelah saya di operasi empedu yang menghabiskan dana -+25jt dan biaya istri melahirkan sebesar 5jt.hanya mendapat bantuan dari perusahaan sebesar 8jt rupiah.apakah itu ADIL?saya juga sudah dikeluarkan begitu saja oleh perusahaan tersebut.tanpa PESANGON.mohon bantuannya

  32. Mohon ketegasannya bahwa didaerah kota cirebon kec sindang laut masih banyak modus siswi tamatan SMA/SMK untuyk dijadikan TKI dengan umur baru 18 bahkan belum dengan kerjasama pihak pihak yang tertentu mohon ditidaklanjuti karena ini melanggar HAM yang mana mereka masih ada hak untuk menuntut ilmu bukan bekerja sebagai TKI

  33. Erik Wibowo Says:

    Slmt pagi advokat handal, kami ingin bertanya dimanakah kami dapat mengadu atas permasalahan yang terjadi di tempat kami bekerja, krn diperusahaan tmpt kami bekerja skg ini tidak mempunyai serikat buruh. hal ini menyebabkan ketidakadilan pekerja oleh perusahaan.trm ksh team advokat handal.,.,.

  34. saya mau tanya,,jika seorang anggota DPRD kota Denpasar yg bernama bapak sugandi dari partai demokrat ,berbuat sewenang2 pada karyawannya,,,memberhentikan secara sepihak tanpa memberikan gaji terakhirnya,,kemana saya harus melapor,,,,tolong saya diberi petunjuk ,terima kasih

  35. Ass. saya mau konsultasi masalah hukum ketenaga kerjaan.
    saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di balaraja sudah sekitar 7 tahun, tapi sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan jamsostek dan jaminan hari tua, dan masih bayak hal lagi yg ingin saya tanyakan, mohon konfirmasinya!!

  36. saya bekerja selama 6 tahun di perusahaan x.satupun karyawan tidak ada yang di angkat menjadi karywan tetap kita cuma punya bukti surat pengantar dari perusahaan untuk dibuatkan npwp.bila kami di berhentikan apa hak yang bisa kami peroleh.Mohon di berikan pencerahan.Terima kasih

  37. Ass. saya mau konsultasi masalah hukum ketenaga kerjaan.
    Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, tepatnya PT. Sinar Mentari Erajaya.
    Saya mengajukan pengunduran diri pada akhir Desember 2011, tetapi hinga saat ini ijazah saya tertahan di perusahaan tersebut, padahal tidak ada masalah dengan perusahan tersebut dan mengundurkan diri secara baik-baik..tetapi pihak perusahan tersebut mencari atau mengundur-undur waktu supaya ijasah saya tertahan.
    Diperusahaan tersebut tidak ada ikatan kerjanya secara tertulis tetapi persaratanya hanya penahanan ijazah.setelah saya bekerja kurang lebih dua tahun di perusahan tersebut saya banyak melihat hal-hal ganjil, seperti halnya tidak adanya slip gaji dll…
    dan teman teman saya yang terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran dirinya semuanya di persulit dalam pengambilan ijazah dan adapun yang membayar denda,,,

    mohon bantuannya..

    wasalam…..

  38. Selamat pagi bapak ibu disnaker yang terhormat.
    Saya ingin mengadukan tentang hak karyawan yang masih di bawah standart, apakah disnaker tidak pernah sidak ke perusahaan2 yang masih bandel dalam urusan upah karyawan yang masih di bawah standart ?
    bagaimana cara kami mengadukan tentang upah yang masih sangat2 di bawah standar ke disnaker ? Sedangkan semua harga kebutuhan hari2 naik dan gaji kami msh di bawah standar.
    Dan saya sempat mendengar selentingan kalau perusahaan di tempat saya bekerja, gaji kami di palsukan laporannya untuk dibuatkan NPWP.

    sedangakan gaji kami yang kami terima belum sepatutnya untuk membayar pajak. Memang kami tidak membayar pajak, tapi karena ada kejanggalan di perusahaan di tampat saya bekerja, saya jadi penasaran.

    Dan saya sempat meminta slip gaji saya 5 bulan tapi tidak ada tanggapan dan tidak di berikan slip gaji saya.

    Terima kasih.
    Dan saya tunggu jawaban dan solusinya.

  39. Dengan Hormat,
    Saya bekerja di Perusahaan swasta, CV.MULTI KARYA TEHKNINDO,bergerak di bidang pertambangan batu bara di kalimantan Timur, Awal bekerja pada tanggal 13 agustus 2009, pada tanggal 12 Nopember 2012 jam 02:30, saya mengalami insiden pada saat bekerja,jabatan saya sebagai Driver Dump truck 10 roda,sekarang status saya di perusahaan saat ini di standbye kan oleh perusahaan,dengan alasan perusahaan menunggu info selanjutnya,yang sampai saat ini belum dapat kabar dari perushaan bagaimana nasib saya selanjutnya,yang ingin saya pertanyakan adalah:
    1. Apakah selama saya di standbye kan,gaji saya tetap berjalan ?
    2 .Apabila saya di PHK di karenakan insiden tersebut,apakah saya mendapatkan hak saya berupa pesangon serta hak-hak saya yang lainnya?
    3. Bagaimana theknis perhitungan pesangon apabila masa kerja saya selama 3 tahun 4 bulan ?
    4. Apa bunyi ayat/pasal yang dapat mendukung saya untuk menuntut hak-hak saya tersebut ?

    Terima kasih,
    Mohon jawaban dan solusinya.

  40. Saya mau tanya.
    Saya bekerja di perusahaan Asing selama 10 tahun kerja. Tapi mereka memutuskan kerja tanpa pemberitahuan 3 bulan / 1 bulan sebelumnya. Uda gitu mereka hanya mau membayar pesangon saya 3/4 bulan gaji.
    Berapa seharusnya pesangon yang saya bisa terima?
    Apa saya masih bisa menuntut?
    apa saya bisa lapor ke Disnaker?

    Terima kasih..
    berikut alamat email saya shanty.chec@gmail.com

  41. Imam Wahyudi Says:

    Saya Imam Wahyudi karyawan CV. Talum Mekar Anugerah, Jl. Demak No. 344 Surabaya, Kantor Pusatnya di Jl. Ketintang Baru Selatan No. 55, Ruko Lotus Regency Blok D-10 Surabaya, sampai saat ini gaji saya masih dibawah UMR Surabaya yaitu Rp. 600.000,- per bulan. Tolong Bapak-Bapak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, saya mewakili teman-teman semua agar dibantu untuk membicarakan masalah penggajian semua karyawan di CV. Talum Mekar Anugerah.

    Terima kasih dan saya tunggu realisasinya

  42. saya salah satu karyawan pabrik besi dan baja di kawasan industri modern cikande serang banten, memohon kepada bapak apa yang harus saya lakukan mengingat perusahaan tempat saya kerja banyak melanggar uu no 13 tahun 2003 , upah borongan dibawah umk, jam kerja 12 jam ,seluruh pekerjaan di outsourcingkan tidak ada jamsostek tidak ada libur dan kontrak seterusnya walaupun sudah berkali-kali diperpanjang kontraknya mohon solusinya trimakasih

  43. saya muhammad…tempat saya bekerja di PT.APIE INDO KARUNIA jl.berbek industri 2 no.1-3

    tidak menerapkan upah layak yang telah di tentukan pemerintah….. hanya 30% karyawan yang mendapatkan upah pokok sesuai dengan umk ke atas,,,,,,,,,

    mohon kami karyawan yang tertindas di bantu untuk mendapatkan kelayakan hidup…….

    terima kasih

  44. ada 200 kariawan tpi gda jamsostek nya gimana tuh

Tinggalkan Balasan ke ani Batalkan balasan